Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Tempat Usaha Hiburan di Kota Depok Diminta Tutup Sementara

badge-check


					Dadang Wihana, Juru Bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok Perbesar

Dadang Wihana, Juru Bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok

Harian Sederhana, Depok – Untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Covid-19 alias corona, seluruh pemilik atau pengelola tempat usaha hiburan agar menghentikan sementara kegiatannya, hingga waktu yang belum ditentukan.

“Seluruh pemilik/pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, spa, griya pijat, tempat billiard, bioskop, tempat sarana kebugaran (fitness centre), Warung lnternet (game station) untuk menutup sementara tempat-tempat kegiatan tersebut diatas,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dalam surat edaran yang diterima Harian Sederhana, Minggu (22/03).

Imbauan tersebut dikeluarkan pihak Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok melalui surat edaran nomor 802/05/GT/2020, pada Sabtu (21/3) kemarin.

Dadang pun berujar pihaknya juga senantiasa mengimbau masyarakat Kota Depok agar memperhatikan arahan-arahan yang diberikan oleh pemerintah.

“Konsisten menjaga lingkungan sosial dan jarak fisik dengan tidak keluar rumah untuk sementara waktu ini. Menghindari keramaian dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama. Dihimbau untuk selalu menjaga kebersihan diri dan pola hidup sehat,” ujarnya.

Selain meminta seluruh tempat hiburan tidak beroperasi, pihak Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 juga mengimbau masyarakat yang hendak menggelar pesta resepsi pernikahan untuk menundanya.

“Seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan yang akan dilangsungkan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana.

Dalam edaran tersebut, Dadang menjelaskan imbauan ini berlaku mulai hari ini hingga waktu yang belum ditentukan atau akan diinformasikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, angka corona di Kota Depok terus meningkat setiap harinya baik dari angka yang positif, pasien dalan pengawasan (PDP), hingga orang dalam pemantauan (ODP).

Sekedar informasi, berdasarkan data di halaman ccc-19.depok.go.id, jumlah warga yang terkonfirmasi positif corona hingga hari ini sudah mencapai 10 orang, PDP 56, dan ODP 374 orang.

Di wilayah Kota Bogor, sejumlah hotel juga memutuskan untuk tutup sementara setelah Pemkot Bogor menyatakan status kondisi luar biasa (KLB) Covid-19.

“Tujuannya, agar penyebaran virus tidak semakin meluas, langkah kebijakan yang kami ambil ini demi mencegah dan mengurangi penyebaran virus corona di Kota Bogor, Oleh karena itu, kami meminta dukungan dari semua pihak agar bencana ini bisa tertangani dengan cepat,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Dedie menyampaikan, hingga pada saat ini sudah ada beberapa hotel yang telah resmi meniadakan aktivitas kegiatan dan meliburkan seluruh karyawannya.

Menurut dia, dengan meliburkan aktivitas perhotelan itu merupakan sebuah contoh konkrit atas langkah kebijakan pemerintah yang membatasi pergerakan masa dikala kondisi darurat.

Selain itu juga sudah menjadi tanggung jawab sosial bagi para pelaku bisnis untuk mentaati instruksi pemerintah dikala situasi tertentu.

“Sudah ada beberapa Hotel yang tutup antara lain Hotel Aston Bogor, Hotel 101, dan Hotel Mirah, Saya harap kegiatan bekerja dari rumah ini bisa diterapkan oleh semua pihak, termasuk pengusaha yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor,” ujarnya.

Dedie juga mengatakan bahwa hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan, akan tetapi demi kebaikan bersama.

“Kita ambil hikmahnya, karena banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan masyarakat ketika di rumah,” ujar Dedie.

Ia pun mengimbau seluruh pengusaha agar tidak melihat kondisi ini seperti main-main yang bisa menyebabkan terjadinya kerugian bersama di masa kedepannya.

Sebelum Kota Depok dan Kota Bogor, Kota Bekasi telah lebih dahulu mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan di wilayahnya tutup sementara. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Mau Rencana Libur di 2025? Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama Di Sini!

15 Januari 2025 - 10:48 WIB

libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Wamen BUMN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Aman dan Andal Menghadapi Nataru

26 Desember 2024 - 06:56 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Trending di Depok