Harian Sederhana, Bekasi – Camat Rawalumbu, Kota Bekasi, Dian Herdian mengaku sudah melaporkan alih fungsi rumah tinggal sebagai tempat ibadah ke Dinas Tata Ruang (Distaru).
“Saya sudah sampaikan melalui surat dinas kepada pihak Dinas Tata Ruang, terkait alih fungsi rumah tinggal di Taman Narogong. Karena sesuai tugas pokok dan fungsi hal itu merupakan kewenangan Distaru,” tutur Dian saat ditemui, Selasa (28/1).
Ditanya langkah antisipasi, Dian mengaku pihaknya sudah melakukannya. Bahkan sebelum dirinya menjabat Camat di Rawalumbu, hal itu sudah dilakukan camat sebelumnya dengan berkoordinasi ke Kesbangpol, FKUB dan lainnya.
Tidak itu saja kata dia, pihak nya juga sudah menyampaikan agar para jemaat mencari tempat ibadah yang ideal, tentu dengan melakukan pengurusan perizinan sesuai ketentuan hang ditetapkan dua menteri yakni, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Terpisah Mantri Polisi (MP) Kecamatan Rawalumbu, Turmujianto kepada Harian Sederhana mengakui, akan alih fungsinya bangunan rumah tinggal yang berlokasi di Taman Narogong.
“Saya sudah cek ke lokasi, dan saya dapati ada kegiatan ibadah di rumah tinggal itu,” katanya yang mengaku pengecekan itu dilakukan pada Bulan Desember 2019 lalu.
Selanjutnya kata Turmujianto, dirinya langsung membuatkan nota dinas kepada Camat guna dilaporkan kepada Wasdal Distaru.
Adapun alih fungsi itu sendiri menurut Turmujianto, berawal dari laporan yang disampaikan salah seorang warga Rawalumbu, Ramses Kartogo.
“Beliau melaporkan kepada pihak kecamatan, kemudian kita dari Satpol PP melakukan pengecekan. Saat pengecekan benar dilakukan kegiatan ibadah,” ungkapnya. (*)









