Harian Sederhana, Limo – ‘Tim Akar Rumput Depok mendesak Pemkot Depok turun gunung memfasilitasi kepentingan warga Graha Cinere 1, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo terkait ketersediaan fasos fasum oleh pengembang.
Juru Bicara Tim Akar Rumput Suryadi Boges kepada wartawan pada Selasa (21/5) mengatakan, tim akar rumput bersama warga Graha Cinere 1 mengeluarkan beberapa poin dalam hal tersebut. Dia mengatakan pentingnya fasos fasum untuk ruang terbuka hijau guna dukungan terciptanya 20 persen di Kota Depok, prasana gedung olah raga, Puskesmas 24 jam gedung sekolah yang sesuai dengan Preda yang berlaku di Kota Depok
“Kami Tim Akar Rumput mendesak Pemkot Depok untuk menjalankan perda sehubungan dengan fasos fasum megapolitan dan mediasi penyelesaian pembahasan lahan tol Desari,” ujarnya.
Selanjutnya warga juga mendesak Wali Kota beserta jajaran untuk memerintahkan pengembang dalam hal ini PT Megapolitan untuk mentaati Site Plan tahun 1991 dalam melaksanakan pembangunan dikawasan perumahan Graha Cinere serta memerintahkan PT Megapolitan untuk memenuhi segala hak hak warga sebagaimana yang tercantum pada Site Plan tahun 1991 dan segera memperbaiki fasos fasum Graha Cinere yang sudah rusak.
“Banyak tuntutan yang kami tuangkan dalam petisi Warga Graha Cinere termasuk larangan penggunaan akses jalan Graha Cinere untuk kegiatan transportasi material pembangunan perumahan Cinere Parkview, dan kami berharap Petisi warga Graha Cinere 1 dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, ” bebernya.
Di lokasi sama, Ketua Rw 12 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Yacob Tulam Saragih mengatakan, perubahan Site Plan 2016 tanpa persetujuan 50 persen warga penghuni jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 14/2013 pasal 9 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang persyaratan untuk dapat dirubahnya Site Plan perumahan yang sudah berpenghuni.
Warga menilai kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pengembang menurut warga telah terbukti mengalih fungsikan peruntukan lahan fasos fasum menjadi bangunan komersial ditengarai telah melanggar ketentuan UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, UU nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Sejak awal kami secara tegas menyatakan menolak Site Plan 2016 dan meminta kepada pihak terkait untuk menetapkan Site Plan 1991 sebagai acuan fasos fasum perumahan Graha Cinere, ”katanya.
Selain menyatakan menolak Site Plan 2016, pada Petisi itu warga juga meminta kepada Walikota Depok, Mohammad Idris beserta jajaran terkait untuk segera membatalkan Site Plan Graha Cinere tahun 2016 dan memberlakukan kembali Site Plan tahun 1991sebagaimana diamanahkan dalam pasal 37 ayat (3) UU nomor 26 tahun 2007 tentang izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar maka batal demi hukum.