Harian Sederhana, Bekasi – PT Sari Coffee Indonesia, pemegang lisensi gerai Starbucks di Indonesia memastikan gedungnya yang berada di Jalan Pekayon Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persyaratan lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Evelyn Faustina Riadi selaku assistant manager, Public Relations & Communications PT Sari Coffee yang diterima Harian Sederhana melalui email pada Selasa, 21 Januari 2020.
“Dapat kami pastikan bahwa kami telah memiliki dokumen yang lengkap untuk pembangunan gerai tersebut,” tuturnya dalam email tersebut.
Terkait narasumber yang diberitakan Harian Sederhana pada tanggal 17 Januari 2020, Evelyn menyebut Bayu merupakan pihak ketiga atau pihak eksternal PT Sari Coffee Indonesia, sehingga pada saat kejadian tidak berkewajiban untuk memegang dokumen yang dipertanyakan.
“Pihak/nama yang dikutip pada artikel tersebut (Bayu dari vendor Starbucks) merupakan pihak ketiga atau pihak eksternal PT Sari Coffee Indonesia, sehingga pada saat kejadian mereka tidak berkewajiban untuk memegang dokumen yang dipertanyakan,” ujarnya seperti apa yang tertulis dalam email yang diterima. (*)









