Harian Sederhana, Depok – Satuan Reskrim Polresta Depok berhasil meringkus pelaku pencurian dengan target minimarket. Dalam aksinya, pelaku yang diketahui bernama Iwan (38) itu menggunakan alat las listrik untuk membobol toko dan brankas berisi uang.
Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan pada kasus pembobolan minimarket dengan modus yang sama di kawasan Gandul dan Limo, Depok, Jawa Barat. Pelaku, dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin 26 Agustus 2019
“Dari dua lokasi minimarket yang dibobol yakni di kawasan Gandul dan di Meruyung Limo mempunyai ciri-ciri yang sama, dan akhirnya kami dapati pelaku. Pelaku ini pengakuannya bekerja sendiri ya, berkeliling menggunakan mobil dan secara acak saja melakukan aksinya,” katanya.
Atas aksinya, pihak minimarket mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. “Jadi kerugian masing-masing toko ini mencapai Rp 30 juta sampai Rp 50 juta,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin las, kawat las, tang dan alat lainnya, seperti satu unit tablet hasil curian, serta tas yang digunakan saat beraksi. Sementara uang puluhan juta hasil curian sudah digunakan pelaku untuk membayar hutangnya.
“Jadi tersangka ini motifnya untuk melunasi hutang. Namun akan terus kami kembangkan,” ucap Aziz.
Sementara itu, Iwan mengaku, dirinya terpaksa melakukan aksi nekat tersebut lantaran terdesak himpitan ekonomi.
“Saya ada hutang Rp 67 juta buat buka usaha pakan ayam, terus usaha saya bangkrut. Saya pinjam sana sini, terus sudah ditagih sama orangnya. Saya bingung nyari ke mana. Sebelumnya saya janji sama orangnya dua bulan saya bayar,” katanya dengan nada memelas.
Iwan mengungkapkan, ia mencuri dengan cara masuk membobol atap minimarket menggunakan tang dan langsung menuju gudang tempat berankas disimpan, dengan sebelumnya memotong kabel kamera pengawas atau CCTV.
“Terus saya bongkar brankasnya pakai mesin las. Didalam ada uang sama tablet, saya bawa semua. Uangnya saya gak ingat nominalnya berapa, pokoknya puluhan juta rupiah. Itu uang langsung saya pakai buat bayar hutang,” kata pria yang mengaku sebagai mantan petugas keamanan di kawasan Cilandak itu.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Iwan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara. Kasusnya ditangani Polresta Depok. (*)