Harian Sederhana, Kemang – Proyek tahunan THM yang dulu pernah di bongkar hingga puluhan kali berdiri lagi, kini rencananya akan kembali dilakukan pembongkaran setelah Jumat (29/03) pemilik THM itu diberikan. Surat Peringatan 1 (SP1) dari Pol PP Kabupaten Bogor.
Seperti disampaikan Komandan Regu (Dandru) Pol PP Kecamatan Kemang Sandra mengatakan, Pol PP Kabupaten Bogor mendatangi Kantor Kecamatan Kemang untuk berkoordinasi soal SP1 yang akan diberikan kepada para pemilik THM yang ada di dua Desa yakni Desa Pondok Udik dan Kemang.
“Untuk yang di Kemang jumlahnya ada 22 THM yang diberikan SP1 dan itu terhitung 7 hari kedepan jika pemilik THM masih mempertahankan bangunan THM itu maka akan diberikan SP2 itu diberi waktu sampai 3 hari dan jika 3 hari masih bersikukuh makan akan dilakukan pembongkaran oleh Pol PP Kabupaten semuanya,”kata Sandra saat dikonfirmasi Jum’at (29/03) kemarin.
Sandra menegaskan setelah Surat Peringatan itu keluar artinya kewenangan itu ada di Pol PP Kabupaten Bogor. “Sudah diserahkan ke Pol PP Kabupaten Bogor,”tukasnya.