Harian Sederhana, Depok – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Cimanggis berhasil meringkus komplotan begal sadis yang kerap berulah di wilayah Depok. Ironisnya lagi, para pelaku rata-rata masih berusia remaja.
Mereka masing-masing Ridwan (25 tahun), Tian (22 tahun) dan AA (17 tahun). Ketiganya dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat 23 Agustus 2019. Meski masih remaja, namun ulah komplotan bandit ini terbilang cukup sadis. Mereka tak segan-segan melukai para korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Adriansyah mengungkapkan, modus ketiga pelaku adalah berkeliling mencari orang yang lewat di tempat sepi dengan sasaran telepon genggam atau Hp. Sebelum beraksi, biasanya para pelaku akan mengkonsumsi minuman keras.
“Jadi mereka sistemnya random ya (acak). Kalau ada orang yang lewat di tempat sepi, itu lah yang jadi sasaran mereka. Mereka ini kan komplotannya ber-enam, bonceng tiga. Terus memepet korban sambil mukul atau membacok korbannya,” katanya.
Lebih lanjut, Azis menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui telah melancarkan aksinya lebih dari tiga kali kasus di kawasan Cimanggis dengan korban diantaranya pedagang nasi goreng, penjual air galon, dan mahasiswa. Biasanya, mereka menjual hasil curian (Hp) dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai satu juta rupiah.
“Hasilnya mereka bagi-bagi buat berfoya-foya, ya beli minuman keras,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan menambahkan, saat ini Tim Buser masih memburu para pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan jalanan tersebut.
“Tentunya kami akan terus mengembangkan kasus ini. Selain meringkus para pelaku, kami juga mengamankan sebilah celurit yang digunakan untuk melukai para korbannya,” imbuhnya.
Deddy menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. “Tentunya kami akan bertindak tegas, jadi jangan coba-coba,” kata Deddy.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiganya diancam dengan jeratan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya diatas 7 tahun penjara. Kasusnya ditangani Polsek Cimanggis. (*)