Harian Sederhana, Depok – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diserahkan eksekutif kepada legislatif. Hal itu terungkap pada saat rapat paripurna di Gedung DPRD di kawasan Kota Kembang, Selasa (26/3).
Tiga Raperda tersebut diserhkan, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna kepada Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Suparyono.
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2019-2039, Raperda tentang perizinan dan non perizinan, dan Raperda tentang kota cerdas.
Pradi menjelaskan, penyusunan rancangan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan solusi dari sisi kebijakan persoalan perumahan dan kawasan pemukiman yang sejalan dengan visi dan misi rencana tata ruang wilayah Kota Depok tahun 2012-2032, yakni mewujudkan kota pendidikan, perdagangan dan jasa yang nyaman religius dan berkelanjutan.
Sedangkan latar belakang dibentuk Raperda tentang perizinan dan non perizinan, lanjut Pradi, berawal dari adanya ketentuan pasal 2 Peraturan Presiden no 91 tahun 2017 tentang perlunya reformasi dalam perizinan berusaha melalui penyederhanaan terhadap dasar hukum pelaksanaan perizinan dan non perizinan.
Pelaksanaan hal tersebut dalam upaya efisiensi dan efektifitas sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan azas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pimpinan melalui upaya penyederhanaan dan peraturan hukum yang mendukung.
Selanjutnya Raperda Kota Cerdas, menurut Pradi, Smart City atau kota cerdas merupakan kota yang dapat mengolah semua sumber daya secara detil dan efisien dalam menyelesaikan segala tantangan menggunakan solusi secara inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan.
Konsep kota cerdas menjadi isu besar yang diharapkan menjadi solusi di kota besar di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Bahkan tahun 2017 Pemerintah Indonesia telah mencanangkan 100 Smart City.
“Menindak lanjuti program pemerintah tersebut, Kota Depok yang berdampingan dengan Ibukota Jakarta sudah selayaknya Kota Depok menjadi pelopor dalam penyelenggaraan kota cerdas,” ujar Pradi.
Adapun penyelenggaraan Kota Cerdas, lanjut Pradi, bertujuan meningkatkan partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan dan mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, mewujudkan pemerintahan bersih dan transparan, membantu arah dan kebijakan, meningkatkan karir, serta menciptakan budaya masyarakat yang lebih baik.
“Untuk itu, diperlukan regulasi untuk memperkuat penyelenggaraan kota cerdas,” tegasnya.
Pradi berharap tiga raperda tersebut dapat segera menempuh proses pembahasan sehingga peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum penyelenggaraan pemerintahan dapat disetujui.