Harian Sederhana, Sawangan – Sedikitnya 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kecamatan Sawangan mengikuti bimbingan teknik (bimtek) terkait peningkatan pelayanan. Nara sumber dalam kegiatan itu menghadirkan Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Beppeda Kota Depok.
Indera Wahyu, Kepala Seksi Pemerintahan dan Tramtib mengatakan, kegiatan bimtek yang diikuti ASN di tingkat kelurahan hingga kecamatan tujuannya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar kepuasannya meningkatkan.
Selain itu, untuk aparatur pemerintah kelurahan dapat meningkatkan kapasitas penyusunan, pengeloalan anggaran, karena anggaran sekarang ini sudah dilimpahkan ke kelurahan.
“Jadi, semua ASN se-Kecamatan Sawangan mengikuti bimtek dua hari di kawasan Kabupaten Bogor,” ujar Indera Wahyu sebelum mengikuti bimtek, di Sawangan, Jumat (23/8). Bimtek diselenggarakan Jumat dan Sabtu (23-34/8).
Kabid Pelayanan dan Perizinan DPMTSP Kota Depok, Amanullah Sarwi mengatakan, pelayanan perizinan sudah dilakukan secara online yakni, izin usaha toko modern, izin usaha pusat perbelanjaan, izin pelayanan kesehatan swasta, Izin pemasangan reklame, izin mempekerjaan tenaga kerja asing, tanda daftar perusahaan, tanda daftar usaha pariwisata, tanda daftar gudang, termasuk iizin usaha daftar konstruksi.
Sedangkan untuk izin gangguan sudah dihapus. Hal ini, kata Sarwi berdasarkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penghentian Retribusi dan Pelayanan Izin Gangguan tanggal 5 Februari 2018. “Pendaftaran izin usaha pada saat ini, tidak lagi menggunakan Izin Gangguan,” tandasnya.
Sementara itu, untuk Surat Izin Usaha Perdagangan berlaku selama masa usaha. Ketentuan penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. DPMPTSP Kota Depok telah mengimplementasikannya dengan menerbitkan SIUP yang berlaku selama masa usaha
Perlu juga diketahui untuk potensi investasi di Kota Depok masih terbuka, yakni, Budidaya Ikan Hias, Pengembangan RPH Tapos, Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Asasta, Pembangunan Rest Area Tol Depok – Antasari & Cinere Jagorawi, Pembangunan Data Centre, Pengembangan Pergudangan, Pengembangan Hunian Perumahan Hijau dan Hunian Vertikal, Pengembangan MICE (Meeting, Incentives, Convention and Exhibitions), Pengembangan Setu dan Sungai Ciliwung, Pengembangan Batik Depok dan Cluster Konveksi Cipayung, Pengembangan Belimbing Dewa, Pengembangan Wisata Alam Godong Ijo, Pengembangan Wisata Agro D’Kandang,Pengembangan Wisata Religi Masjid Kubah Emas dan Masjid Al Itihad (Masjid Tertua di Depok), Pengembangan Wisata Sejarah Belanda Depok, dan Pengembangan Wisata Belanja.
Sementara itu, Reni Siri Nuraeni selaku Kepala Bidang Program Pembangunan Bappeda Kota Depok membahas di antaranya terkait KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Menurutnya, mengacu pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan PPAS Tahun Anggaran 2020. Pagu yang sudah tercantum dalam PPAS tersebut adalah pagu maksimal untuk menyusun RKA-SKPD, sehingga tidak diperkenankan melakukan perpindahan pagu antar kegiatan.
Selain itu, dalam penyusunannya mengacu pada kode rekening dan standar satuan harga yang telah ditetapkan, kemudian mengacu kepada usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang sudah diusulkan, Rumusan Program/Kegiatan dalam dokumen RKA-SKPD harus sesuai dengan rumusan Program/Kegiatan yang ada dalam dokumen RKPD Kota Depok dan Renja-SKPD terkait.
Selanjutnya, lokasi kegiatan yang tercantum dalam uraian belanja pada RKA-SKPD mempedomani lokasi kegiatan yang terdapat pada RKPD Kota Depok/Renja-SKPD Tahun 2020 dan tidak diperkenankan mengubah lokasi/menambah lokasi baru.
Bimtek dibuka Camat Sawangan, Herry Restu Gumelar, dihadiri para kepala seksi dan lurah. (*)