Harian Sederhana, Depok – Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan mengembangkan sistem Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
“Pengembangan sistem PIPP bertujuan untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan yang terbaik. Menurutnya hal ini bertujuan agar peserta merasa puas dengan pelayanan yang diberikan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman, Selasa (23/4/2019).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman.Sistem PIPP, katanya lagi, difokuskan pada pelayanan di fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan rumah sakit terkait pengembangan sistem tersebut.
“Untuk petugas PIPP terdiri atas petugas dari BPJS Kesehatan dan petugas dari rumah sakit. Jadi nantinya petugas ini saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti keluhan yang diterima oleh peserta. Mereka bertugas mobile ke rumah sakit,” ujar Irfan.
Dijabarkannya, dari 19 rumah sakit di Kota Depok, ada 20 petugas PPIP. Sedangkan petugas PPIP yang dari BPJS Kesehatan sebanyak tiga orang. PPIP dari BPJS Kesehatan bertugas secara mobile ke rumah sakit. Dengan pengembangan sistem PIPP ini diharapkan semakin mempermudah peserta dalam memperoleh informasi dan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Irfan mengungkapkan bahwa alur PIPP di rumah sakit dimulai dari peserta datang ke loket PIPP di rumah sakit. Selanjutnya petugas PIPP rumah sakit memberikan penjelasan kepada peserta. Jika kasus tersebut membutuhkan ekskalasi ke BPJS Kesehatan, petugas PIPP rumah sakit akan berkoordinasi dengan petugas PIPP BPJS Kesehatan. Hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan oleh petugas PIPP rumah sakit kepada peserta.
“Hasil tindak lanjut atas penanganan keluhan peserta akan dicatat dalam aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP). Sehingga pengaduan peserta dapat dipantau hingga selesai,” ujar Irfan.
Irfan berharap, dengan dikembangkannya sistem PIPP, maka pelaksanaan Program JKN-KIS dapat berjalan dengan baik dan peserta menjadi lebih puas terhadap pelayanan yang diberikan.
“Selain sistem PPIP, BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan berbagai kanal pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat, seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Lapor! pada website BPJS Kesehatan, Mobile JKN, hingga petugas BPJS Kesehatan pada kantor cabang,” katanya.
(*/adv)