Harian Sederhana – Ratusan botol minuman keras berbagai merek yang dijajakan oleh sejumlah kios dan toko kelontong berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok Linda Ratna Nurdiany menuturkan, terhitung ada 990 botol minuman keras tersebut diperoleh dari operasi dengan sandi operasi senyap pada Rabu (09/01) malam.
“Razia miras menyasar toko dan warung klontong di Kecamatan Tapos, Sukmajaya, Cimanggis dan Pancoran Mas,” tutur Linda kepada wartawan, Kamis (10/01).
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok Ahmad Oting menegaskan operasi miras merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh pihaknya.
Namun khusus pada operasi kali ini petugas bergerak berdasarkan informasi warga di beberapa wilayah tersebut yang resah dengan peredaran miras.
Menurutnya, para penjual minuman jahanam itu telah beberapa kali diingatkan oleh warga. Namun mereka tetap nekat berjualan, bahkan dengan cara kucing – Kucingam.
“Miras yang disita ini, akan kita kumpulkan yang kemudian akan dimusnahkan,” bebernya.
Selanjutnya, Oting menegaskan pemberantasan miras tersebut sesuai dengan penetapan Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, tidak boleh dijual di sembarang tempat dan ada pembatasan usia.
“Kami berharap peran serta masyarakat untuk menyampaikan atau memberikan informasi jika ada warung atau toko yabg menjual miras untuk menghindari aksi kenakalan remaja akibat mabuk miras yang berujung ke aksi tawuran remaja serta tindak kriminalitas,” pungkasnya. (Wahyu Saputra)