Harian Sederhana, Cipayung – Toko sepatu di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung ditutup sementara Satpol PP Kota Depok, lantaran tidak mengindahkan surat edarah terkait PSBB.
Menurut Ahmad Fahmi, Dantim 6 Satpol PP Kota Depok, penutupan sementara toko sepatu dan pemasangan stiker dilakukan karena toko sepatu tidak mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Depok terkait dengan PSBB, sehingga tempat usahanya ditutup sementara.
“Toko sepatu ini membuka usahanya terlalu melebar di depan jalan, sehingga kita tutup sementara,” ujar Fahmi pada Selasa (12/11).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyosialisasikan kepada pemilik toko sepatu, termasuk juga warga pentingnya menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengenakan masker saat keluar rumah.
“Jadi, untuk mencegah terpaparnya virus corona (Covid-19) masyarakat harus melaksananak surat edaran Walikota Depok terkait dengan PSBB,” tandasnya. Dia juga menambahkan bahwa PSBB sekarang ini merupakan tahap kedua yang akan berakhir pada 12 Mei, kemudian dilanjut tahap ketiga pada 13-26 Mei 2020. (*)