Harian Sederhana, Cikarang Utara – Ratusan warga Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa (20/08).
Dalam aksinya, warga yang didominasi ibu-ibu ini membentangkan spandung berwarna putih dengan tulisan “Tolak Eksekusi dan Stop Penindasan Terhadap Rakyat”.
Mereka juga mendesak Kepala Pengadilan Negeri Cikarang segera membatalkan rencana eksekusi tanah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun. Pasalnya, berdasarkan keputusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No.1570 K.Pdt/2007, hasilnya dimenangkan warga.
“Dimana letak keadilannya, masa pengadilan negeri tidak tunduk dan patuh terhadap keputusan yang lebih tinggi dari MA,” kata Maskuri, juru bicara warga Kampung Pilar.
Menurutnya, kasus tanah yang mereka perjuangkan sudah berjalan sejak awal 2000-an, namun tiba-tiba Pengadilan Negeri Cikarang mengeluarkan surat edaran rapat koordinasi untuk melaksanakan eksekusi.
“Yang kami pertanyakan, kenapa ada perkara yang berbeda dengan objek hukum yang sama, harusnya pengadilan bisa membaca sejarah kasus tanah di kampung kami, kami sudah dimenangkan putusan Kasasi MA,” jelasnya.
Maskuri menjelaskan, saat ini warga Kampung Pilar yang tersebar di dua RT yaitu RT 01 dan RT 02 berjumlah sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah penduduk sekitar 3.000 jiwa. Oleh karena itu, dirinya bersawama warga berjanji akan terus mempertahankan hak atas tanahnya.
“Selangkahpun kami tidak akan pernah mundur dari tanah yang kami tempati, kami tidak melawan hukum, kami taat hukum oleh karena itu negara harus berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Kampung Pilar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam FORWAPTI juga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat. Mereka meminta perlindungan ke LBH Jakarta terkait kasus sengketa lahan yang terjadi sejak lama.
“Kami kembali hadir ke LBH Jakarta meminta perlindungan dan bantuan hukum untuk kembali mendampingi kasus sengketa tanah yang sudah lama dan tak kunjung selesai,” kata Maskuri juru bicara FORWAPTI kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Senin (19/08).
Menurutnya, keresahan warga kembali terusik setelah surat edaran Rapat Koordinasi (Rakor) Eksusisi Perkara No: 4/Del.Eks/2019/PN Ckr Nomor : 57/eks/2011/PN Bks Jo. Nomor:234/Pdt.G/2011/Pn Bks tanggal 18 Juli 2019 beredar di masyarakat.
“Kami juga bingung kenapa tiba-tiba ada surat edaran perintah eksekusi lahan, padahal sudah jelas Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara sengketa lahan ini dimenangkan warga,” keluhnya
Bersama ratusan warga, Maskuri mengaku akan terus mempertahankan hak tanahnya yang sudah lama ia tempati. Pasalnya, secara defakto warga telah menduduki lahan tersebut sejak puluhan tahun dan turun temurun.
Terlebih katanya, sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak awal 2000-an ini sudah sampai ke tingkat Kasasi MA.
“Masa tiba-tiba muncul surat edaran perintah eksekusi dengan nomor perkara yang berbeda ini kan lucu, di mana letak keadilan, kami rakyat punya hak untuk hidup di atas tanah kami sendiri,” katanya.
Sekitar 200 lebih Kepala Keluarga (KK) di Kp. Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara terancam kehilangan tempat tinggalnya. Soalnya, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam waktu dekat akan mengeksekusi pengosongan lahan.
Hal ini menyusul beredarnya surat bernomor W11.U23/1610/HT.01.10/VIII/2019 perihal rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cikarang.
Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengaku siap membantu perjuangan warga Kampung Pilar. “Terimakasih bapak ibu sudah datang ke kantor LBH. LBH adalah rumah warga untuk menyuarakan keadilan, Insya Allah kami siap berjuang bersama-sama rakyat Kampung Pilar,” pungkasnya. (*)