Harian Sederhana, Jakarta – Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memang banyak mendapatkan kritikan. Pasalnya, sistem tersebut membuat sejumlah orang tua siswa was-was karena takut tidak bisa menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.
Seperti yang terjadi di Depok, orang tua siswa ada yang sengaja datang dari tengah malah agar bisa mendaftarkan anaknya di sekolah negeri favorit. Bukan itu saja, ada juga orang tua siswa yang khawatir anaknya yang berprestasi tidak bisa bersekolah di SMA negeri.
Atas dasar ini juga banyak pihak yang mengkritisi penerapan sistem zonasi dalam PPDB. Bukan hanya anggota legislatif dan kepala daerah saja, melainkan juga para orang tua siswa pun menjerit terhadap diterapkannya kebijakan ini.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara. Orang nomor satu di Indonesia mengaku sudah meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy agar melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut. Ia menilai dalam pelaksanaannya, kebijakan bisa berbeda dengan penerapan di lapangan.
“Saya sudah memerintahkan kepada menteri untuk dievaluasi (sistem zonasi-red). Sebab antara kebijakan dan lapangan bisa berbeda,” tuturnya kepada wartawan usai melakukan peninjauan terhadap pembangunan runway di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Jumat (21/6/2019).
Ia juga mengatakan, sistem PPDB zonasi tak bisa diterapkan sama di setiap daerah karena memiliki karakter yang berbeda-beda. Untuk itu, menurut Jokowi, kebijakan tersebut perlu untuk dievaluasi.
“Kan setiap daerah itu memiliki karakter yang berbeda-beda. Karenanya sudah saya perintahkan dievaluasi,” bebernya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengaku kalau pihaknya sudah menindaklanjuti dengan perubahan revisi. Hal tersebut sejalan dengan arahan dari Presiden Jokowi.
“Sudah kita tindaklanjuti dengan perubahan revisi. Salah satunya adalah dari arahan Bapak Presiden,” kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, seperti dikutip dari detik.com Jumat (21/6/2019).
Ia memaparkan, perintah evaluasi dari Jokowi terkait sistem PPDB yakni melakukan perbaikan pada poin yang menjadi kontroversi di masyarakat. Salah satunya yakni kuota siswa berprestasi dari luar zonasi.
“Evaluasi yang dimaksud Bapak Presiden ya diminta untuk ditinjau bagian-bagian mana yang masih belum ada kesepakatan atau dalam tanda petik kontroversi. Dan salah satunya kan kuota untuk siswa berprestasi dari luar zonasi semula 5 persen, beliau berpesan semoga diperlonggar lah gitu,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Muhadjir, memperbarui kuota siswa yang diterima lewat jalur zonasi khususnya pada jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen. Selain itu, kuota siswa yang diterima lewat jalur zonasi dari minimal 90 persen dari daya tampung sekolah menjadi minimal 80 persen.
“Untuk daerah-daerah yang pas dengan 5 persen seperti peraturan yang lama, jalan terus. Tapi untuk yang masih belum, sesuai dengan permintaan, saran, dan usul beberapa pemda yang masih ada masalah itu kemudian kita rapatkan dengan eselon 1 seluruh Kemendikbud dan kita undang juga beberapa Kepala LPMP yang zonasinya masih bermasalah dan kemudian kita putuskan bersama sesuai dengan arahan Presiden supaya dilonggarkan itu maka kita naikkan,” paparnya.