Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

Tunggu Pemilu, Pelantikan Bima-Dedie Diundur

badge-check


					Bima Arya dan Dedie A Rachim Perbesar

Bima Arya dan Dedie A Rachim

Harian Sederhana, Bogor – Demi menjaga kondusifitas menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar 17 April 2019 mendatang, agenda pelantikan Bima Arya dan Dedie A Rachim sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bogor periode 2019 – 2024 yang sebelumnya diagendakan 7 April terpaksa di undur.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Mendagri Nomor 131/2473/SJ tanggal 18 Maret 2019 yang ditujukan kepada para Gubernur KDH Provinsi di seluruh Indonesia, yang menyebutkan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.

Dalam imbauan tersebut tertuang, demi kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah disarankan agar pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.

Di Provinsi Jawa Barat, selain Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor hal serupa juga berlaku pada Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

Kebijakan penundaan pelantikan tersebut bersifat nasional. Pada dasarnya pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memang merupakan kewenangan Presiden RI, namun untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur.

Karena itu Presiden atau pemerintah pusat (melalui Kemendagri) bisa menarik atau mengatur kembali kewenangan Gubernur dalam melantik Bupati/Walikota dan wakilnya, termasuk dalam hal waktu dan tempat pelantikan.

Dalam hal tersebut, Mendagri juga melalui surat Nomor 131.32/2095/SJ tanggal 6 Maret 2019 telah meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengundurkan waktu Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2018 yang sedianya akan dilantik sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada tanggal 19 Maret 2019 menjadi setelah Pemilu 2019.

Pengunduran waktu pelantikan tersebut, selain ditujukan untuk menjaga kondusifitas daerah menjelang Pemilu Tahun 2019 juga terkait dengan status Bupati Cirebon terpilih yang sedang menjalani proses hukum.

Meskipun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk mengikuti arahan Mendagri untuk mengundurkan pelantikan para kepala daerah terpilih, namun ruang dialog akan tetap terbuka melalui komunikasi intensif dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor.

Hal itu bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusifitas di kedua daerah tersebut.

Pemprov Jabar juga berharap, seluruh elemen dapat turut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga pelaksanaan Pemilu tahun 2019 selesai.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Trending di Bogor