Menyikapi hal itu Bima bersikap lebih santai. Selain itu, jika kemungkinan besar diundur maka dia memiliki waktu untuk istirahat sejenak dari rutinitasnya.
“Kemarin saya masih komunikasi via telepon dengan Pak Gubernur, memang kemungkinan besar diundur, alhamdulillah kalau diundur, artinya ada waktu untuk rehat,” kata Bima kemarin.
Perihal kepastian kapan pastinya pelantikan dilakukan, Bima mengaku belum mengetahui lebih jelas tanggalnya. Namun kemungkinannya seminggu pasca pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019.
“Pak Gubernur (Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil) bilang seminggu setelah pilpres, tapi belum pasti juga,” ujar Politisi PAN itu.
Sementara itu, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengungkapkan, jika isi dari Surat Mendagri yang sebelumnya diedarkan dengan tujuan untuk kondusifitas, sebelumnya Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor telah membuat pernyataan bahwa kondisi di Kota Bogor kondusif.
Sehingga, kata Ade, pelantikan tetap bisa dilakukan pada 7 April 2019. Namun karena Gubernur Jawa Barat juga mengeluarkan surat edaran tentu Pemkot Bogor akan melaksanakan sesuai petunjuk.
“Provinsi kan perwakilan pemerintah pusat, tentu kami melaksanakan sesuai petunjuk saja, sementara ini surat itu akan dijadikan rujukan sambil di komunikasikan ke pemerintah pusat,” jelas Sekda.
Menurut dia, jika dilakukan penundaan maka akan ada Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt). Konsekuensinya akan cukup panjang proses yang akan ditempuh.
“Artinya kan ada kepala dinas provinsi yang ditunjuk Gubernur, mudah-mudahan ini masih bisa dipertimbangkan,” tandas Ade.