Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

UI Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

badge-check


					Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia Perbesar

Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia

Harian Sederhana, Depok – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona, Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan surat edaran mengantisipasi berbagai langkah penyebaran virus berbahaya tersebut. Selain itu, UI berupaya melindungi keselamatan dan kesehatan segenap sivitas akademikanya dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19.

“Menghadapi perkembangan global infeksi COVID-19, pengalaman berbagai negara dalam menghadapinya serta petunjuk dan pedoman yang diterbitkan oleh Pemerintah, Pimpinan UI mengambil langkah-langkah kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi COVID-19,” tutur Rektor UI Ari Kuncoro dalam keterangan resmi yang diterima Harian Sederhana, Jumat (13/03).

Dalam suratnya, pimpinan UI mengingatkan dan mendorong seluruh dosen mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan guna meningkatkan kesehalan dan daya tahan terhadap penyakil, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.

Pimpinan UI meminta seluruh dosen. mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit, khususnya infeksi COVID-19, baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat. Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan protokol kewaspadaan.

“Selama masa pandemi infeksi COVID-19, Pimpinan UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk tidak datang ke Kampus Ul apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. Sejalan dengan Iarangan ini. Pimpinan UI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah,” papar Ari kuncoro.

Jika memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta unluk melaporkan diri pada Sistem Surveilens COVID-19 Universitas Indonesia. UI tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan berjarak.

Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020 hingga berakhinya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, mengubah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen unluk dapat menyelenggarakan hal itu.

Lalu tempat menyelenggarakan KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi COVID-l9.

Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuiakan dengan perkembangan keadaan. Menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain.

Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan melode lain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan lindungan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19 yang sebaik mungkin.

“Seiring dengan diimplementasikannya Pembelajaran Jarak Jauh, Pimpinan UI meminta para mahasiswa yang menghuni asrama Ul dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus Ul untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua dan keluarga masing-masing. Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan asrama Ul dan rumah kost di sekilar Kampus Ul diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas dan selanjumya akan dipantau,” tegas Ari Kuncoro.

Berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang sedemikian rupa namun tak dapat ditunda atau dibatalkan (misalnya Ujian Seleksi Masuk Ul, Uji Kompetensi Nasional, dan lainnya harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19 sebaik mungkin. Selain itu, semua dosen dan mahasiswa juga dilarang ke luar negeri.

“Melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk melakukan pcrjalanan ke luar negeri. Termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa KeIas Khusus Internasional,” tegasnya.

“Situasi yang kita hadapi memang tidak mudah, tetapi dengan kebersamaan dan kegotongroyongan kita akan mampu melaluinya,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Mau Rencana Libur di 2025? Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama Di Sini!

15 Januari 2025 - 10:48 WIB

libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Wamen BUMN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Aman dan Andal Menghadapi Nataru

26 Desember 2024 - 06:56 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Trending di Depok