Harian Sederhana, Babakanmadang- Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta pengurus Gabungan Pengusaha Kontruksi (Gapensi), dalam mengikuti proses pengadaan barang jasa tetaplah sesuai aturan yang berlaku.
“Persaingan lelang pengadaan barang jasa merupakan keniscayaan oleh karena itu kita harus sepakat untuk berpegang teguh kepada aturan yang berlaku, agar pembangunan dinikmati oleh seluruh masyarakat Bumi Tegar Beriman,” katanya saat membuka musyawarah kerja cabang (Mukercab) Gapensi Kabupaten Bogor di Hotel Lorin, Sentul.
Iwan Setiawan mengajak pengurus dan anggota Gapensi ikut berperan membangun Kabupaten Bogor.
“Mari kita membangun Kabupaten Bogor yang Termaju, Nyaman dan Bekeradaban dengan perannya seperti Gapensi dengan hasil pembangunannya yang berkualitas,” tambahnya.
Wabup juga mengungkapkan agar pengusaha kontruksi Kabupaten Bogor menikmati proyek pembangunan maka Iwan menuturkan harus ada evaluasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor, organisasi pengusaha bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Kita bukan ingin melanggar aturan tapi mencari solusi bagaimana proyek pembangunan bisa dinikmati warga Bogor apalagi saya yakin mereka lebih bertanggung jawab menjalankan proyek karena ini kampung mereka, kita akan coba diskusikan ini dengan Kejari Kabupaten Bogor untuk mencari solusinya dan selain itu pengusaha kontruksi Bogor juga harus mengupgrade kualitas agar tidak kalah dengan pengusaha kontruksi yang berasal dari luar Kabupaten Bogor,” jelas Wabup.
Adapun Ketua Gapensi Kabupaten Bogor Enday Dasukis menyatakan dinamika peraturan dan undang-undang yang berlaku terbilang sangat dinamis bahkan cenderung inkonsisten.
“Dengan aturan dan undang-undang proses pengadaan barang jasa yang sangat dinamis semoga tidak membuat gaduh karena masing-masing pihak bertahan pada interpretasi aturan yang mungkin berbeda, walau begitu kami Gapensi Kabupaten Bogor tidak pernah gentar bersaing dengan pengusaha yang berasal dari luar Kabupaten Bogor tetapi kami ingin Pemerintah Kabupaten Bogor juga menjalankan aturan yang sesuai yang sebenarnya,” kata Enday.
Sementara itu, Ketua Gapensi Jawa Barat Susilo Wibowo menjelaskan untuk meningkatkan atau mengupgrade pengusaha kontruksi maka sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 jajarannya akan melakukan akreditasi.
“Jika asosiasi pengusaha sudah melakukan akreditasi maka asosiasi tersebut berhak membentuk lembaga sertifikasi badan usaha, dengan berhak mengeluarkan sertifikasi maka kita akan lebih maksimal dalam mencetak pengusaha muda dan membantu pemerintah tidak hanya dalam pembangunan tetapi juga berperan serta dalam mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan pendapatan masyarakat,” jelas.