Harian Sederhana, Depok – Terkait wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya dan keinginan Depok-Bekasi gabung Jakarta, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad turut angkat bicara perihal kedua isu yang berhembus belakangan waktu ini.
Ia mengatakan, Kota Depok dan Kota Bekasi tidak bisa sepihak meminta bergabung dengan DKI Jakarta. Ini dikarenakan batas wilayah pemerintahan administrasi diatur oleh undang-undang.
“Sejauh kedua daerah ini menjadi bagian dari Jawa Barat, ya tentu tetap harus jadi bagian. Bila ada kekecewaan, selama ini kan ruang itu tersedia,” tuturnya ketika dikonfirmasi Harian Sederhana, Selasa (27/08).
Selama ini, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat selalu hadir dalam memberikan solusi bagi permasalahan di beberapa wilayah, terutama untuk Depok, Bekasi, dan Bogor.
Dirinya mencontohkan, untuk mengatasi permasalahan sampah khususnya di Kota Depok, saat ini Pemprov Jabar berinvenstasi besar di TPA Regional Nambo. Kemudian, untuk infrastruktur terutama jalan provinsi dan bantuan keuangan Pemprov Jabar telah dibantu.
“Pak Gubernur juga rencananya akan membangun destinasi wisata di Kalimalang. Menurut saya wacana yang prematur, tiba-tiba ingin bergabung ke DKI Jakarta. Bukan seperti membalikkan telapak tangan (gabung Jakarta-red) karena batas wilayah Jawa Barat diatur dalam perundang-undangan,” bebernya.
Selama ini, Hasbullah menyebut Kota Depok dan Bekasi mendapatkan bantuan dari Pemprov Jabar. Bila selama ini mendapatkan bantuan dari Jakarta karena memang memiliki kepentingan seperti permasalahan kemacetan, banjir dan resapan air.
“Wajar saja kalau Jakarta membantu Depok-Bekasi karena memang butuh ruang daerah-daerah penyangga itu untuk membantu fungsi sebagai ibu kota,” bebernya.
Terkait wacana pembentukan provinsi baru, lanjutnya, dalam aturan Daerah Otonomi Baru (DOB) syaratnya tidak mudah. Sebab syarat pembentukan provinsi baru saat ini tidak mudah karena tidak hanya diukur luas wilayah dan jumlah penduduk saja, tapi yang paling fundamental adalah dari sisi keuangan atau pendapatan daerah.
“Membuat daerah baru tidak mudah karena sesuai regulasi terbaru tidak hanya diukur luas wilayah dan jumlah penduduk saja, tapi yang paling fundamental adalah dari sisi keuangan atau pendapatan daerah itu. Nanti kalau dipecah kan menjadi beban pemerintah pusat untuk meyubsidi DAU dan DAK,” bebernya.
“Jadi tidak semerta-merta juga mendirikan sebuah provinsi itu seperti kita makan cabai. Tentunya harus sesuai kajian dan yang paling fundamental adalah memenuhi ketentuan prasyarat perundang-undangan, itu ada aturannya layak atau tidak,” tandasnya. (*)