Harian Sederhana, Bogor – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menginstruksikan kepada para kepala daerah agar membentuk dinas kebakaran yang mandiri dan tidak tergabung dengan perangkat daerah lainnya sebagai penguatan kelembagaan kebakaran.
Menurut Politisi PPP itu, intruksi tersebut sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Sebagaimana halnya penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya. Jadi pemadam kebakaran harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas.
Dengan begitu kata Uu, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta dalam melayani dan melindungi masyarakat akan maksimal.
Hal itu diungkapkan Uu Ruzhanul saat menjadi inspektur Upacara HUT Damkar Ke-100, Satpol PP Ke-69 dan Satlinmas Ke-57 Tahun 2019 Tingkat Provinsi Jawa Barat yang dipusatkan di lapangan Sempur, Kota Bogor, Selasa (26/03).
Masih kata Uu, selain itu perlu juga dilakukan penguatan-penguatan seiring tugas dan fungsi yang diemban, mulai dari kapasitas daya aparatur, secara kuantitas terpenuhi, secara kualitas terjamin kompetensinya melalui diklat.
“Penguatan sarana prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas fungsi, utamanya sarpras untuk proteksi aparatur dan penyelamatan masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa harus ada alokasi anggaran yang memadai bagi pencapaian target standar pelayanan minimal yang berpedoman pada peraturan Mendagri yang berkaitan dengan penyusunan RKPD dan APBD.
“Untuk pembentukan dinas yang mandiri, harus berpedoman pada hasil pemetaan urusan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016,” jelasnya.
Instruksi yang disampaikan, menurutnya didasari karena belum memadainya apresiasi atas beban tugas dan resiko pekerjaan yang ditanggung, ketimpangan daerah dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) linmas, khususnya kebakaran.
“Itu belum menjadi prioritas sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, masih sangat dirasakan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Herry Karnadi menyampaikan bahwa pembentukan dinas kebakaran akan ditindak lanjuti bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor dengan melibatkan beberapa perangkat daerah.
“Ada beberapa indikator yang dilihat untuk dijadikan dinas yang mandiri, saat peringatan tingkat nasional disinggung hal yang sama, pastinya perlu proses dan waktu serta kemampuan daerah seperti apa, belum lagi personil dan fasilitas pendukung dinas lainnya,” kata mantan Camat Bogor Selatan itu.