Harian Sederhana – Mendengar peristiwa yang dialami FNJ, bayi berumur dua tahun yang dibanting oleh ayah tirinya di wilayah Kelurahan Cimpaeun, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun langsung mengambil tindakan. Pemkot Depok berupaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga FNJ.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menuturkan, hingga saat ini ibu korban yaitu Eny masih harus menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi. Sehingga pihaknya menilai, perlu ada bantuan ketika menjalani proses hukum.
“Ibu korban masih shock, dia harus recovery dan nanti masih dalam pemeriksaan polisi, tentunya nanti pemerintah akan mengupayakan bantuan hukum untuk mendampingi korban,” tuturnya kepada wartawan ketika ditemui usai menyambangi ibu korban di Jalan Kahfi, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Senin (11/2).
Bukan saja pendampingan dari sisi hukum, Pemkot Depok juga akan memberikan pendampingan psikologis juga akan diberikan dengan berkoordinasi pada bidang P2TP2A. Melihat, anak pelaku kini masih bersama ibu tirinya. Seperti diketahui, pelaku bernama Heri Kurniawan dan Eny menikah sama-sama membawa anak dari pernikahan sebelumnya.
“Kita sudah menghubungi mantan istri pelaku, tapi ternyata dia tinggal di Padang. Untuk melacak alamatnya juga ga mudah, mungkin nanti akan kita komunikasikan ke P2TP2A untuk diasuh dulu, kita juga izin agar anak pelaku di panti milik Pemkot Depok,” bebernya.
Ironisnya, dari penuturan ibu korban selain mengalami permasalahan ekonomi, Idris mengetahui bahwa wanita tersebut juga kini tengah hamil dua bulan.
“Ya dari keterangan ibu korban begitu (hamil dua bulan-red). Oleh sebab itu, kita berikan dana kerahiman operasional Wali Kota kepada keluarga korban untuk sekedar menyelesaikan permasalahan ekonomi. Intinya, di sini kita ingin jangan sampai memberikan dampak negatif terhadap si ibu dan anaknya yang lain,” tandasnya.
Selanjutnya, saat ditanya mengenai apa saja yang ditanyakan saat bertemu dengan Ibu korban, Idris menegaskan seputar asal usul dan kehidupan korban selama ini.
“Saya tanya ibu berasal dari mana, waktu nikah umur berapa, sudah berapa lama di sini, katanya memang untuk KTP dia belum buat, namun kalau suaminya (pelaku) di KTP asli dari Sindangkarsa dan belum melapor untuk ijin tinggal di Kota Depok,” pungkasnya. (Zahrul Darmawan/Wahyu Saputra/HIB)