Harian Sederhana, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris bakal ajukan kembali usulan Raperda Kota Religius. Seperti diketahui sebelumnya, usulan perda tersebut ditolak DPRD Kota Depok lantaran dikhawatirkan dapat merusak intoleransi umat beragama di Kota Depok.
Orang nomor satu di Kota Depok itu mengatakan, penolakan terjadi lantaran adanya faktor miss komunikasi dan kurangnya konsentrasi akibat proses Pemilu 2019. Nantinya Raperda tersebut bakal diusulkan kembali.
Idris mengatakan, alasan diusulkannya kembali Raperda Penyelengaraan Kota Religius (PKR) karena ada arti penting mengenai ukuran religius. Selain itu aturan tersebut juga berkorelasi dengan sektor ketahanan keluarga. Dia menegaskan bahwa arti kata religius yang dimaksud bukanlah syariah.
“Kan seperti kata-kata unggul nyaman religius. Selama ini semua agama mengakui kata-kata religius, enggak ada permasalahan,” bebernya.
Mengenai klausul cara berpakaian yang sempat masuk dalam draf, Idris menuturkan bahwa ada sedikit kekeliruan. Karena saat mengusulkan pihaknya menyadur dari Raperda Kota Tasikmalaya.
“Karena buru-buru menyerahkan (draf Raperda). Saya pribadi terus terang belum membaca itu,” tandasnya.
Idris yakin Raperda akan diterima oleh dewan. Peraturan itu dijamin bisa menangkal isu-isu maupun gerakan yang memicu terjadinya kriminalitas dari luar wilayah Depok. Salah satunya tawuran dan geng motor.
“Kita bisa cantumkan disitu kolaborasi kepada pihak kepolisian, nanti perwalnya itu kita MoU. Itu sangat bermanfaat sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya dukungan adanya Perda Religius datang dari anggota DPRD Kota Depok, T. Farida Rachmayanti yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah menilai usulan Pemkot Depok tentang Rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius sejalan dengan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dimana dimuat visi Kota Depok yakni Depok Unggul, Nyaman dan Religius.
“Nah, tampaknya Pemkot Depok memiliki itikad untuk membingkai, membuat desain bagaimana kereligiusan itu. Alhamdulillah selama memang sudah berjalan baik. Dan tentu akan semakin baik jika di desain dalam bentuk yang komprehensif melalui raperda. Sehingga kedepannya nilai-nilai religius tersebut semakin berkualitas dan dapat menjaga kondusifitas,” tuturnya kepada Harian Sederhana, Senin (20/05).