Harian Sederhana, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menuturkan, kekisruhan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang terjadi beberapa hari terakhir jangan sampai terus terulang, dan harus segera dicarikan solusinya.
“PPDB yang SMA ya, kalau tingkat SMP sudah selesai dan tidak ada masalah,” tuturnya kepada wartawan di Balai Kota Depok, Kamis (20/6/2019).
Yang menjadi permasalahan krusial dalam PPDB ini adalah interpretasi masyarakat soal sistem zonasi murni yang hanya dihitung berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah. Persoalannya adalah bagaimana bila siswa tersebut tempat tinggalnya tidak dekat dengan sekolah negeri khususnya SMA.
“Jika rumah siswa itu jauh dari sekolah negeri (SMAN-red), ambil contoh misalnya mereka yang tinggal di Jatimulya atau Pasir Gunung Selatan, mereka tidak akan bisa diterima di sekolah negeri. Kalau acuan zona murni hanya jarak,” beber Idris.
Bilamana seperti itu, maka akan menjadi korban adalah siswa yang berprestasi khususnya mereka yang mendapatkan nilai tinggi dalam Ujian Nasional atau UN. Sebab banyak juga siswa tersebut letak rumahnya jauh dari sekolah negeri.
“Ada yang ekstrem menilainya zonasi segala-segalanya, jadi tidak memberikan penghargaan kepada adik-adik yang nilai UN-nya diatas 40,” kata dia.
Maka itu, zonasi PPDB tahun ini harus diatur sama halnya dengan DKI Jakarta yang masih mengacu pada nilai UN. Bila tetap ingin menerapkan aturan tersebut maka di setiap kelurahan harus ada sekolah. Pemerintah dapat juga dapat tetap melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi tanpa membangun sekolah, yakni dengan menghapuskan UN.
“Seperti yang pernah saya katakan kita obyektif, udah nggak usah pake UN,” kata Idris.
Orang nomor satu di Depok ini juga mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah kepala daerah untuk reinterpretasi soal zonasi murni tersebut. Ke depan dirinya bersama sejumlah kepala daerah akan berdiskusi kepada Gubernur Jawa Barat untuk membahas permasalahan PPDB.
“Beberapa wali kota di Jawa Barat sudah kontak ke saya, dan kita harus usul ke Gubernur untuk kita reinterpretasi. Nantinya gubernur ini kita minta konsultasi ke kementerian, ini (mekanisme PPDB) seperti apa,” tandas Wali Kota.