Harian Sederhana, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris merotasi dan melantik 118 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Gedung Balai Kota, Jalan Margonda Raya, Kamis (12/09).
Dari ratusan ASN yang dilantik, sebanyak 77 ASN dari jabatan administrator dan pengawas, serta 41 jabatan fungsional. Pelantikan tersebut, didasarkan pada 11 Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok.
Untuk pelantikan jabatan administrator dan pengawas berdasarkan SK No. 821.2/SK/3351/IX/BKPSDM/2019, sedangkan untuk jabatan fungsional ada 10 SK dari 821.27/SK/3332/BKPSDM/2019 hingga 821.27/SK/3341/BKPSDM/2019.
Idris menyebut proses pelantikan maupun rotasi ini dilakukan sesuai dengan kepantasan maupun peraturan yang ada. Bahkan dirinya melakukan pengecekan dari sisi tugas-tugas barunya dengan atasan masing-masing.
“Kalau tidak sesuai mana berani saya tanda tangan. Kriteria dan prosedur sudah semuanya, termasuk fungsional,” tuturnya kepada wartawan.
Orang nomor satu di Depok ini mengatakan ada empat jabatan yang dimutasi, dirotasi, dan perpindahan tugas. Yaitu lurah sebanyak 12 orang, Kepala Bidang (Kabid) di Perangkat Daerah (PD) sebanyak 11 orang, dan Sekretaris Camat (Sekcam) sebanyak 3 orang.
“Sisanya jabatan Kepala Seksi (Kasi), Sekretaris Kelurahan (Sekel), dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag),” bebernya.
Ia mengatakan untuk yang dilantik kali ini adalah eselon III A serta IV A dan IV B. Utamanya untuk mengisi kekosongan yang berada di tingkat kelurahan dan saat ini tersisa sekitar 20-an posisi di kelurahan yang masih kosong. Pihaknya sudah mengisi sejumlah posisi kasi di kelurahan yang kosong.
“Untuk sisanya kita akan lihat yang masuk ke BKN untuk di tes kembali, yang kedua dari sisi pangkat atau golongan sudah cukup atau belum. Minimal III A golongannya,” ungkap Idris.
Ketika disinggung apakah dalam waktu dekat akan ada rotasi kembali di akhir tahun, Idris mengaku kalau nanti ada yang pensiun bisa saja terjadi. Apalagi di bulan ini ada dua ASN posisi staf ahli yang memasuki masa pensiun dan nanti akan dilihat mana akan dilelang.
“Untuk posisi jabatan tinggi pratama harus atas restu KASN terlebih dahulu, lalu panitia seleksinya dibentuk lagi. Untuk Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), prosesnya masih lama juga,” imbuh Idris.
“Kalau yang pensiun sementara staf ahli, tapi apakah posisi itu yang akan dilelang atau dinas-dinas lain yang lebih memerlukan untuk pelelangan jabatan tinggi yang sesuai dengan kompetensi dia (ASN),” bebernya.
Idris mengaku saat ini Pemkot Depok hanya memiliki sekitar 7000-an ASN. Jumlah tersebut dinilai masih sangat kurang mengingat Kota Depok membutuhkan sedikitnya 14.000 ASN.
“Kota Depok hanya memiliki setengah dari ASN yang dibutuhkan, yaitu 14 ribu. Apalagi tahun ini dua staf ahli dan 20 eselon IV-B pensiun. Tentu menambah jumlah kekurangan,” tuturnya.
Mendekati masa akhir jabatannya sebagai wali kota Depok periode 2015-2020, Idris mengaku akan secepatnya merapikan struktur dalam penempatan ASN di lingkup Pemkot Depok. Sebab pihaknya tidak bisa lagi mengambil kebijakan merotasi ASN menjelang Pilkada Depok 2020.
“Semoga dengan pelantikan ini, roda pemerintahan bisa berjalan lebih baik lagi. Mudah-mudahan ASN bisa beradaptasi dengan cepat di masing-masing unit kerja yang baru,” tandasnya. (*)