Harian Sederhana, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris tanggapi santai terkait spanduk bernada sindiran soal lagu di lampu merah yang rencananya akan dikumandangkan pada akhir Agustus 2019 nanti.
Orang nomor satu di Kota Depok ini mengaku, memaklumi suasana politik yang menghangat terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) Depok 2020. Namun, Idris mengharapkan jangan ada penyebaran informasi bohong.
“Diharapkan, teman-teman berpolitik santun. Tanpa memojokkan satu sama lain, bersainglah secara sehat,” tutur Idris, Rabu (14/08).
Menjadi sebuah kesepakatan bersama, lanjutnya, bahwa seluruh informasi maupun pemberitaan bohong atau hoaks adalah musuh bersama. Secara jelas, spanduk tersebut adalah wujud pencideraan terhadap kondusifitas di Kota Depok.
“Kita bersama Forkopimda sudah menyatakan anti hoax tapi dengan gambar saya yang terpampang dimana-mana itu tidak santun. Mari kedepankan kesantunan dalam berpolitik. Dewasalah intinya,” jelasnya.
Saat ditanyai mengenai apakah akan melakukan langkah hukum terkait temuan tersebut, Idris menegaskan akan mengawasi terlebih dahulu. Pasalnya, belum diketahui siapa yang membuat spanduk bertuliskan penolakan terhadap program lampu lalulintas bermusik yang merupakan hasil inovasi dari Pemkot Depok.
“Itu spanduk misterius, tanpa nama juga. Yang pasti lagu yang berisi imbauan akan tetap terus berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Lienda Ratnanurdiany selaku Kasatpol PP Kota Depok mengatakan pihaknya telah melakukan penurunan terhadap spanduk penolakan lagu lampu merah. Namun, ia mengaku pencabutan tersebut bukan perintah dari Wali Kota Depok. Tindakan tersebut diambil lantaran mengganggu ketertiban umum.
“Tidak, itu pengaduan warga. Tetapi memang patroli Pol PP juga selalu mewaspadai pelanggaran perda,” tuturnya kepada wartawan.
Lienda menegaskan, spanduk misterius ini diturunkan lantaran tidak memiliki izin. Selain itu, pemasangan spanduk di lokasi tersebut melanggar ketertiban umum.
“Iyalah itu di pagar median jalan, terus diakses Pemda yang tidak boleh. Mengganggu keindahan kota dan melanggar ketertiban kota,” katanya.
Penindakan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga untuk tertib dan mematuhi perda. Ia menegaskan tidak segan menindak spanduk yang melanggar perda.
“Harapannya bisa berperan aktif dalam rangka keamanan dan ketertiban umum. Jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Kalau sampai melanggar, yang terganggu kan masyarakat. Kami pada prinsipnya Satpol PP mengedepankan secara persuasif, kalau sudah berkali-kali bisa saja kita bawa ke proses yustisi, tapi kita lihat dulu,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, spanduk yang berisi penolakan lagu lampu merah ini dipasang di beberapa lokasi, di antaranya di pinggir Jalan Margonda Raya, Depok. Ada juga spanduk yang terpasang di pagar di dekat perempatan Ramanda. Perempatan Ramanda sendiri menjadi titik yang akan dipasangi lagu itu nantinya.
Spanduk misterius sendiri bertuliskan ‘Selamat Datang Agustus, Ayo Pasang Bendera Merah Putih, Bukan Pasang Lagu di Lampu Merah’. Di bagian bawah tulisan tersebut, ada peringatan ‘Yang Berani Copot Spanduk Ini Koruptor’. (*)