Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

Wali Kota Minta Pasca Penertiban Ditindak Lanjuti

badge-check


					Walikota Depok Muhammad Idris. (Harian Sederhana) Perbesar

Walikota Depok Muhammad Idris. (Harian Sederhana)

Margonda — Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta kepada para Dinas terkait untuk menindak lanjuti pasca dilakukan pembongkaran atau penertiban bangunan liar.

“Kami lihat biasanya selesai dilakukan penertiban bangunan seperti PKL lokasinya dibiarkan saja dan tidak ada tindak lanjutnya,”kata Mohammad Idris pada Rabu (21/8)

Dia mengatakan dirinya sempat berkomunikasi dengan salah satu kepala dinas terkait pasca penertiban bangunan liar di jalur hijau.

“Kami pernah bertanya kepada salah satu kepala Dinas pas kami tanya apa kelanjutan paska pembongkaran dijawab tidak ada,” ujarnya.

Seharusnya pasca dilakukan penertiban lokasinya dijadikan taman atau penghijauan serta fungsi lainnya. Dengan tidak ada tindak lanjut pasca pembongkaran maka bangunan liar akan kembali berdiri di lokasi tersebut.

Sementara itu pasca penertiban lapak PKL di Jalan Arif Rahman Hakim oleh Satpol PP Kota Depok kondisinya masih berantakan dan belum ada tindak lanjutnya.

Bahkan di kolong Fly Over (FO) ada bangunan liar di Fasos atau fasum itu berubah fungsi menjadi lahan parkir, WC umum dan bangunan liar lainnya yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Ironisnya, lagi WC umum yang besar itu menggunakan air tanah yang bisa menganggu kestabilan pondasi jembatan FO Arif Rahman Hakim.

Di kawasan Arief Rachman Hakim memang terdapat sejumlah tempat parkir, mulai dari lahan warga hingga lahan pemerintah yang berada di bawah kolong FO.

Salah satu warga di lokasi itu, Nadih mengatakan, rata-rata yang parkir di kawasan itu adalah warga Depok yang naik commuterline dari Stasiun Depok Baru menuju Jakarta.

“Iya, mereka lebih suka parkir di sini karena kan dekat. Kalau parkir di dalam stasiun Depok Baru mahal, kan per jamnya Rp 2.000. Bayangin aja dia parkir 8 jam, bisa kena Rp 16.000,” katanya.
.
tarif parkir di bawah kolong flyover adalah Rp 5.000 yang berlaku dari pagi hingga pukul 23.00 WIB.

Namun, apabila satu malam diparkir, maka pemilik motor akan dikenakan biaya Rp 12.000. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok