Harian Sederhana, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Pradi Supriatna memanfaatkan Pojok Pajak yang dibuka Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar III di lobi Gedung Dibaleka 2 Pemkot Depok, untuk melaksanakan kewajibannya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi, Jumat (22/3).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengajak masyarakat untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh pribadi secara tepat waktu, demi berkontribusi kepada negara melalui sektor pajak.
“Untuk melaporkan SPT ini mudah dan cepat, hanya beberapa menit,” ujar Wali usai melaporkan SPT-nya.
Penyampaian SPT-nya ini, katanya lagi, dimaksudkan sebagai contoh langsung kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat, sehingga dapat ikut meningkatkan kesadaran dan kepatuhan melaksanakan kewajiban.
Senada, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengaku rutin membayar pajak setiap tahunnya. Dirinya juga mengapresiasi keberadaan e-filling dan Pojok Pajak di Gedung Dibaleka, yang tentunya sangat membantu wajib pajak, terutama aparat sipil negara di lingkungan Pemkot Depok.
“Sesuai dengan tagline pajak, orang bijak itu bayar pajak, ayo kita laksanakan kewajiban demi kepentingan bersama,” ujar Pradi.
Seusai mengisi SPT PPh Pribadi masing-masing, Walikota dan Wakil Walikota menunjukan lembaran bukti e-filling kepada wartawan. Kedua pejabat itu mengatakan, sesungguhnya pengisian dan pembayaran e-filling mudah, tidak sulit seperti dibayangkan sebelum mengisi atau membayar pajak.
Sementara, Kepala Kanwil DJP Jabar III Bogor, Catur Rini Widosari mengatakan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pihaknya menggandeng sedikitnya 300 tenaga relawan pajak.
“Mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ada di kantor pajak, kami bekerjasama dengan para relawan. Pasalnya, wajib pajak lebih merasa sreg jika bertemu dengan petugas pajak,” kata Catur.