Harian Sederhana, Bogor – Puluhan Warga perumahan Mutiara Bogor Raya (MBR) Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur kembali berdemo, Minggu (31/3). Mereka menuntut agar Jalan Regional Ring Road (R3) yang di Blokir Pemkot di buka.
Koordinator aksi, Dadan menegaskan bahwa warga menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera membuka blokade Jalan R3.
Karena lanjut dia, penutupan jalan R3 yang telah berlangsung selama tiga bulan memberikan dampak negatif bagi masyarakat dalam beraktifitas maupun masyarakat yang berdagang disekitar jalan R3.
“Anak-anak terlambat masuk sekolah, karyawan pada telat kerja. Sebab, akses jalan yang ada saat ini sangat sempit sehingga kerap menimbulkan kemacetan,” kata Dadan.
Menurut dia, akibat penutupan Jalan R3, ribuan warga terkena dampak, tak terkecuali pedagang pun banyak yang gulung tikar.
“Pemkot kan berjanji akan membuka Jalan R3 paling pambat sebelum puasa. Bila tak terlaksana, warga bakal mendatangi walikota dan pengadilan untuk menghadiri persidangan,” jelas dia.
Iapun berharap agar Pemkot Bogor dan pemilik lahan segera bersepakat agar Jalan R3 kembali dapat dibuka. “Perwakilan warga RW 15, 10, dan 19, sangat berharap jalan dapat dibuka,” tegasnya
Ditempat berbeda, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat yang hadir di lokasi mengatakan, aksi damai warga akan menjadi motivasi tersendiri bagi Pemkot Bogor untuk menyelesaikan polemik R3.
“Pemerintah dan pemilik lahan sudah ada komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini di ranah hukum,” kata Sekda.
Pemilik lahan, kata Ade, telah mendaftarkan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 25 Maret 2019, dan persidangan perdana akan digelar pada 15 April 2019. “Ya, mudah-mudahan di sidang nantinakan kesepakatan, terutama untuk pembukaan jalan,” harapnya.
Sekda juga berjanji bahwa Pemkot Bogor akan membuka Jalan R3, paling lama sebelum puasa dan paling cepat sebelum pemilu. “Sebenarnya permasalahan R3 ini terganjal kompensasi saja,” ucapnya.
Pembukaan blokade sendiri, sambung Ade, dapat dilakukan dengan cara membuat addendum dengan pemilik lahan. “Kalau besok ada kesepkatan, bisa addendum. Dan kami akan ajukan ke pengadilan,” pungkas Sekda.