Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan pembongkaran bangunan rumah warga di lingkungan Perumahan Bumi Rawa Tembaga (BRT), RT 01/11, Jalan Bougenville Raya, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (25/7/2019).
Meski sudah ada upaya penahanan oleh puluhan warga bersama mahasiswa di pintu masuk Jalan Bougenville, tetapi mereka berhasil dipukul mundur oleh ratusan Satpol PP dan aparat kepolisian. Sehingga bentrok kecil pun pecah dan ada tiga mahasiswa diamankan.
Berbagai upaya dilakukan bentuk negosiasi dari warga tapi penggusuran terus terlaksana. Warga pun terlihat pasrah dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan pembongkaran penertiban di atas lahan milik pengairan tersebut.
Dari pantuan Harian Sederhana di lokasi, warga mengangkat perabotan untuk dipindahkan keluar rumah di pinggir Jalan Bougenville. Bahkan ada beberapa rumah yang secara sukarela membongkar sendiri untuk memanfaatkan bahan bangunan seperti besi rangkap baja, kusen dan lainnya. Juga petugas PLN melakukan pembongkaran meteran di beberapa rumah warga.
Warga mengklaim sudah mendapat surat dari DPRD yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi untuk meminta penundaan eksekusi bangunan rumah. Rekomendasi DPRD Kota Bekasi tersebut belum ada jawaban tetapi pembongkaran dilaksanakan.
“Harusnya tidak ada tindakan refrentif, pukulan dan lainnya yang dilakukan Satpol PP kepada mahasiwa dan warga yang menghalangi upaya pembingkaran tersebut jika memperhatikan surat dari DPRD Kota Bekasi,” ujar Syaputra selaku perwakilan mahasiswa dari Persatuan Mahasiawa islam Indonesia (PMII) Bekasi dilokasi penggusuran.
Kuasa hukum warga dari LBH Cakra Nusantara, R. Siregar menyesalkan sikap Pemkot Bekasi melakukan pembongkaran tanpa ada sosialisasi door to door terlebih dulu. Sementara warga yang menempati lokasi tersebut sudah puluhan tahun.
“Surat perintah satu sampai tiga, diberikan kepada warga dan keempat langsung perintah pembongkaran. Artinya tanpa sosialisasi,” katanya.
Dikatakan Siregar, seharusnya pemerintah bisa melihat dari sisi kemanusiaan dan pembongkaran tersebut secara tidak langsung sudah mencabut akar budaya sesuatu mestinya harus dilindungi. Atas hal tersebut dia mengaku akan melakukan upaya hukum dengan menempuh jalur pengadilan dan melaporkan ke Ombudsman dan Komnas HAM.
Lebih lanjut ia mengatakan, penggusuran tersebut mencerminkan ketidakadilan karena ada titik yang statusnya sama tetapi tidak dilakukan penggusuran.
“Camat sudah menyampaikan bahwa pembongkaran lahan untuk normalisasi kali artinya ada dua sisi bantaran yang bersempadan langsung dengan kali yang harus dibongkar. Tapi ini hanya sebelah, kenapa ?,” tukasnya.
Terpisah, Azhari selaku Kepala Bidang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, dikonfirmasi dilokasi pembongkaran mengatakan bahwa pembongkaran berdasarkan perintah Wali Kota Bekasi dengan melibakan seluruh OPD.
“Saya tidak bisa negosiasi apapun, baik memberi waktu dan lainnya selama perintah Wali Kota Bekasi belum dicabut atau ada perintah lainnya. Jadi percuma diskusi panjang lebar untuk mencoba menghentikan pembongkaran karena akan terus dilaksanakan,” ungkap Azhari.
Di lokasi pembongkaran tidak ada terlihat Camat, atau pejabat setingkat kepala dinas di lingkungan Pemkot Bekasi. Pembongkaran dikawal ketat oleh ratusan Satpol PP dan aparat Kepolisian.
(*)