Harian Sederhana, Kedaung – Pelayanan akte lahir yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dinilai cepat. Permohonan mengajukan pembuatan akte lahir sekitar pertengahan Ramadan 1440 H, setelah lebaran sudah diserahkan oleh kelurahan.
Hal itu dikatakan Hasan Basri, pemohon akte lahir untuk anak keduanya, Farzan Altah Farizi yang belum lama lahir, pelayanan pembuatan akte lahir terbilang cepat, berkas masuk sekitar pertengahan puasa, setelah kantor masuk pasca cuti lebaran akte lahir sudah selesai.
“Akte lahir ini kemungkinan jadinya setelah cuti, tapi baru sempat diambil sekarang di kantor kelurahan,” kata Hasan pada Kamis (13/6/2019).
Dengan pelayanan cepat tersebut, dirinya berterimakasih lantaran akte lahir anaknya sangat berarti sebagi bukti lahir, kemuidian jika anak sekolah akte lahir tersebut harus diperlihatkan.
Setiawan, operator e-KTP Kelurahan Kedaung yang membawa akte lahir dari Disdukcapil ke kelurahan mengakui bahwa pelayanan akte kelahiran yang dicetak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan prosedur layanan, 14 hari kerja, namun karena pada waktu itu terpotong masa cuti lebaran akte ini belum bisa diambil.
“Tapi sekarang akte ini sudah ada di kelurahan dan akan dibawa pemohonnya,” ucapnya. Seraya berharap kepada warga jika mengurus pelayanan akte lahir agar mendatangi kantor Disdukcapil di Balaikota.
(*)