Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Bekasi

Warga Bekasi Dilarang Mudik Lokal

badge-check


					Situasi di Jalan Narogong, Kota Bekasi Perbesar

Situasi di Jalan Narogong, Kota Bekasi

Harian Sederhana, Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan kepada masyarakatnya agar tidak melakukan mudik lokal ke kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Orang nomor satu di Kota Bekasi ini menerangkan kalau yang dimaksud mudik lokal adalah melakukan silaturahmi ke kediaman sanak saudagar atau kolega yang ada di kawasan Jabodetabek.

“Mudik lokal dalam wilayah saja dilarang, apalagi sampai ke Depok (Jabodetabek) ya,” tutur Rahmat Effendi dalam rilis tertulisnya, Senin (18/05).

Selain diminta tak mudik lokal di kawasan Jabodetabek, Rahmat juga minta warganya untuk tidak menggelar acara halal bihalal atau silahturahim saat Lebaran.

Hal itu untuk mengurangi pergerakan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19. “Seperti Lebaran sekarang karena tidak boleh halalbihalal ya, tidak banyak pergerakan,” ujar Rahmat.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Ia juga menyarankan warganya untuk tidak halal bihalal di dalam Kota Bekasi maupun di luar Kota Bekasi saat Hari Raya Idul Fitri nanti.

Dengan tak banyak pergerakan masyarakat, ia optimistis dapat mengakhiri Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kembali hidup normal.

“Memang disarankan tidak dilakukan (mudik lokal maupun Jabodetabek), lebih baik disiplin kita akhri PSBB tahap 3 ini tanggal 26 mei di wilayah Jabodetabek,” ucap dia.

Untuk membatasi pergerakan masyarakat yang keluar masuk Kota Bekasi, pihak Pemkot dan jajaran aparat kepolisian akan memantau pergerakan masyarakat di sejumlah check point.

Hal itu memastikan semua orang yang keluar masuk Kota Bekasi menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

“Karena prinsipnya kita akan memantau orang luar yang masuk ke Bekasi dengan memenuhi protokol kesehatan dan penerapan PSBB pembatasan pergerakan orang,” kata Tri.

Ia juga mengatakan, akan meminta jajaran polisi maupun Pemkot untuk tidak segan-segan memberi sanksi tegas masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Bahkan masyarakat akan diminta putar balik jika ketahuan bukan warga Bekasi.

“Pasti (akan diminta putar balik). Kita akan tetap optimalisasikan check point yang ada dan penerapan sanksi bila aturan tersebut dilanggar,” tandas Tri. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mau Rencana Libur di 2025? Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama Di Sini!

15 Januari 2025 - 10:48 WIB

libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Wamen BUMN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Aman dan Andal Menghadapi Nataru

26 Desember 2024 - 06:56 WIB

2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Gagal Berangkat

4 Juni 2020 - 08:10 WIB

Kota Depok Siap Laksanakan AKB

4 Juni 2020 - 07:30 WIB

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Trending di Bogor