Harian Sederhana, Depok – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok sudah mulai dilakukan sejak 15 April 2020. Langkah ini diambil guna menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya di Kota Belimbing ini.
Tak bisa dipungkiri, Covid-19 di Indonesia sudah menimbulkan berbagai dampak dalam masyarakat. Salah satunya bagi para warga berpenghasilan harian dan kurang mampu.
Semenjak imbauan #DiRumahAja kemudian ada kebijakan PSBB, bagi warga yang bekerja penghasilannya harian sangat membutuhkan bantuan.
Bahkan, sejumlah kalangan masyarakat telah ramai melakukan aksi guna membantu mereka yang terdampak. Termasuk yang dilakukan warga di perumahan Bellacasa Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Warga perumahan yang berada di jalan Tole Iskandar ini telah memberikan bantuan rutin nasi bungkus bagi para warga kurang mampu sejak diberlakukannya PSBB di Kota Depok.