Harian Sederhana, Bogor – Seorang kakek bernama Ramli mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun terhadap Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Pangdam Siliwangi, Danrem 061 Suryakencana Bogor dan BPN Kota Bogor.
Para tergugat selaku penguasa dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tuntutan hukum kakek 60 tahun ini terkait tindakan pengosongan secara paksa rumah di Jalan Kolonel Enjo Martadisastra No 33 RT 06 RW 05, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 28 Juli 2018 lalu. Gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor 77/pdt.g/2019/pn.bgr, tanggal 15 Mei 2019.
Menurut Kuasa Hukum Ramli dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya (KBR), Sugeng Teguh Santoso, dasar gugatan terhadap Presiden Jokowi Cs tersebut adalah tindakan pengosongan rumah yang dilakukan personil Korem 061 Suryakencana tanpa adanya putusan pengadilan.
Selain itu, Sugeng menambahkan, pihak Korem tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan atas tanah yang menjadi dasar untuk dilakukannya pengosongan rumah yang sudah puluhan tahun dihuni warga di Komplek Teplan, Kedung Badak tersebut.
“Untuk itu kami mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Dimana tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 9 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun,” kata ungkap pembela umum LBH KBR di PN Kota Bogor, Rabu (15/5/2019).
Adapun besarnya nilai gugatan tersebut, Sugeng menyebut sebagai simbol rasa kecewa yang berat dan mendalam terkait perlakuan merendahkan kemanusiaan oleh TNI dan Pemerintah, yang alih-alih menghormati jasa-jasa orang tuanya. Padahal, lanjutnya, malah merampas hak-hak atas hidup dengan representasi perlakuan kekerasan aparat Korem Suryakencana saat pengosongan rumah Ramli, yang sudah ditempatinya selama lebih dari 51 tahun.
Sugeng juga menceritakan, status tanah yang ditempati Ramli adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 76, yang berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) berhak digarap terus menerus oleh warga. Hal tersebut berasaskan prinsip keutamaan dalam UUPA berhak mendapatkan hak atas tanah.
“Warga menempati tanah dan membayar pajak, untuk itu TNI tidak memiliki hak atas tanah tersebut,” tegas Sugeng.
Kuasa hukum dari LBH KBR mengatakan alasan kenapa ada lima pihak yang mereka gugat, yaitu Presiden Joko Widodo sebagai tergugat satu, Panglima TNI sebagai tergugat dua, Pangdam Siliwangi sebagai tergugat tiga, Danrem Suryakencana sebagai tergugat empat dan BPN Kota Bogor sebagai turut tergugat.
“Karena oara Tergugat selama ini mengabaikan hak-hak atas hidup warga, yang mengakibatkan warga dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Terlebih hal tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan,” tegas advokat senior ini.