Dalam provisi gugatannya, LBH KBR meminta Korem Suryakencana tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan tekanan psikologis terhadap warga dalam bentuk apapun.
Kepala Penerangan Korem 061/Suryakencana (Kapenrem 061/SK) Mayor Inf. Ermansyah ketika dikonfirmasi wartawan menilai sah-sah saja ketika ada warga negara mengajukan gugatan hukum, termasuk terhadap intitusinya. Sebab, kata dia,Indonesia adalah negara hukum.
“Jadi silahkan saja melakukan gugatan hukum. Yang jelas Korem 061/SK menjalankan langkah-langkah dalam pengosongan untuk mengamankan dan menertibkan aset milik negara, yang diperuntukan untuk TNI Angkatan Darat,” jelas Ermansyah saat ditemui di kantornya, kemarin.
Kapenrem 061 Suryakencana menjelaskan, bahwa aturan TNI AD dalam menempati rumah dinas AD di seluruh Indonesia hanya boleh ditempati oleh anggota aktif dan orang tuanya. Sedangkan untuk anak atau ahli warisnya, tidak bisa menempatinya, sehingga harus menyerahkan kembali rumah dinas tersebut kepada negara.
Ermansyah pun menegaskan dalam hal ini, Korem 061/SK, Kodim, Koramil, serta Kodam Siliwangi, hanya mengamankan aset negara. “Dalam pembuktian kepemilikan tersebut, TNI AD jelas memiliki bukti dari kepemilikan aset negara tersebut,” pungkasnya.
(*)