Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

Warga Korban Verponding Eks Situ Krukut Perjuangkan Hak

badge-check


					Aksi damai Tim Akar Rumput di Balaikota. (FOTO : Istimewa) Perbesar

Aksi damai Tim Akar Rumput di Balaikota. (FOTO : Istimewa)

Harian Sederhana, Depok – Masyarakat eks Situ Krukut, Kecamatan Limo korban yang telah dirugikan oleh pihak Eigendom Verponding terus memperjuangkan haknya.

Koordinator Kuasa Hukum Akar Rumput, Yacob Tulam Saragih, kepada wartawan pada Rabu(18/2) mengatakan, pihaknya berjanji akan terus berupaya memperjuangkan hak warga eks Situ Krukut yang telah dirugikan oleh pihak Eigendom Verponding beserta kroninya yang akan merampas hak warga soal Uang Ganti Kerugian (UGK) atas lahan yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh warga.

“Proses perdata masih berjalan dan sskarang sudah masuk ketingkat Kasasi, namun disamping proses hukum perdata, kami akan menempuh jalur hukum pidana untuk menuntut pihak Verponding beserta kroninya karena kami meyakini munculnya pihak Eigendom Verponding yang sekonyong konyong merupakan skenario besar dalam upaya merampas hak warga,” ujarnya.

Selain mempersoalkan Legal Standing Eigendom Verponding selaku pihak penggugat dalam perkara uang konsinyasi lahan eks Situ Krukut, pihaknya juga akan mempermasalahkan alat bukti kepemilikan atas lahan eks Situ Krukut yang digunakan oleh pihak Verponding dalam melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa warga tidak pernah menyangkal bahwa tanah yang ditempati merupakan tanah negara,”katanya.

Dia mengatakan wargapun tidak pernah bersikeras untuk menentukan besaran uang ganti rugi dan menerima penetapan tim Appraisal tapi tiba tiba kok muncul gugatan dari Verponding yang notabene secara hukum, legal standingnya sudah tidak ada sesuai UU Agraria nomor 5 tahun 1960.

Selain pihak Eigendom Verponding, dia juga memastikan akan menyereret semua pihak yang terbukti bersekongkol dengan Verponding dalam upaya merampas hak warga eks situ.

Sekarang bola polemik uang konsinyasi pembebasan lahan eks situ Krukut senilai Rp 202 milar sudah masuk tingkat Mahkamah Agung (MA) dan untuk memperjuangkan hak warga.

Tim Akar Rumput sudah menyiapkan tiga Tim kuasa hukum guna mengadvokasi warga eks Situ Krukut yang menurutnya telah didzolimi.

“Semua akan kami bongkar, termasuk pemotongan uang kerohiman untuk warga sebesar 10 hingga 20 persen akan kami tuntut,” katanya.

Warga lainnya, perwakilan warga eks Situ Krukut, Wawan berharap Tim Akar Rumput mampu membantu warga dalam memperoleh haknya.

“Kami yakin dan percaya Tim Akar Rumput bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak kami,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok