Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Tim Penertiban Lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) menyampaikan Surat Peringatan (SP) 1 pada warga yang menempati lokasi pembangunan UIII di kawasan Jalan Pemancar Cimanggis.
Pemberian SP tersebut sebagai upaya pemerintah melakukan penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca juga: (Oktober, Lahan UIII Ditertibkan)
Ketua Harian Tim Penertiban Lahan UIII, Sri Utomo mengatakan, pemberian SP ini sudah berdasarkan jadwal yang disepakati. Dikatakannya, hari ini adalah pemberian SP 1 setelah pada 5 September kemarin pihaknya melayangkan surat pemberitahuan ke warga setempat.
Baca juga: (Uang Kerohiman Penggusuran UIII Tak Pantas)
“Selain bagian dari menjalankan prosedur, kami berharap dengan adanya SP warga segera mengosongkan lahan dari lokasi pembangunan kampus UIII,” kata Sri Utomo di ruang kerjanya, Rabu (11/09).
Lebih lanjut, ucapnya, dalam penertiban, pihaknya senantiasa mengedepankan sikap persuasif. Menurutnya, selain mengikutsertakan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Tim Penertiban Lahan UIII juga melibatkan pihak kepolisian dan Kodim 0508/Depok.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menambahkan, SP 1 yang sudah dikeluarkan tidak ada yang bisa membatalkan atau memundurkan tengat waktunya. Setelah SP 1, warga akan diberikan tenggat waktu selama sepuluh hari. Kemudian SP 2 selama tujuh hari, dan SP 3 selama tiga hari.
“Pemkot beri batas waktu hingga akhir September. Kami harap warga segera mengosongkan lahan sebelum tenggat, agar tidak terkena sanksi administratif,” tandasnya. (*)