Harian Sederhana, Depok – Proyek galian jaringan pipa air bersih milik PDAM di Jalan Nurul Ikhwan RT02/25 Kampung Sugutamu, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok diapresiasi warga.
Namun begitu, warga hanya mengeluhkan izin lingkungan dengan alamat berbeda yang ditunjukan pihak pemborong atau pelaksana proyek galian proyek.
“Kok, izin lingkungannya berbeda sama yang ditunjukan pemborong ke kami. Malah izin galian Perumahan Griya Pesona yang diperlihatkan,” kata Jayamin selaku ketua RT 02/25, Kelurahan Baktijaya, Senin (22/4/2019).
Karena itu, dirinya meminta kepada pihak pemborong agar segera merevisi izin lingkungan ke warga. Dikhawatirkan berdasarkan surat izin berbeda, nantinya warga di wilayah RT 02/25 tidak bisa memasang jaringan air bersih.
“Jadi, saya minta agar surat izin lingkungan segera direvisi pemborong. Tentu, surat yang direvisi itu sesuai alamat permohonan awal di Jalan Nurul Ikhwan RT02/25 Kampung Sugutamu,” tegasnya kepada Harian Sederhana.
Jayamin pun meminta pihak PDAM Kota Depok bisa bersikap tegas kepada pemborong selaku pelaksana galian di lapangan. Sebab, ketika proyek galian itu mulai dikerjakan pemborong pada Minggu 21 April 2019 tersebut, tidak ada komunikasi ke warga lingkungan.
“Ya gak bilang ke saya dan laporan ke warga lingkungan, pemborong terpaksa saya tegur, lalu saya ajak menghadap ketua RW setempat,” pungkasnya.
(*)