Harian Sederhana, Depok – Warga yang terdampak dari pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UII) yang terletak di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok berharap segera mendapatkan haknya dan transparansi terkait pemberian uang kerohiman.
Andi Tatang Supradi selaku penasehat hukum dari warga terdampak UIII menyampaikan bahwa pada dasarnya warga sangat mendukung pembangunan kampus tersebut. Namun hingga saat ini, warga belum menerima uang kerohiman yang akan diberikan oleh pemerintah.
Baca juga : (Warga Sekitar UIII Dapatkan Utimatum)
“Warga yang terdampak pembangunan kampus berharap adanya keterbukaan berkaitan dengan dasar penghitungan dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang dirasa oleh masyarakat sangat merugikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut diutarakannya, pihaknya juga sudah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden terkait nominal yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Kampus UI tersebut.
“Besaran nilai yang diberikan adalah Rp8.000-13.500 per meter persegi,” bebernya.
Terkait rencana penertiban lahan UIII, katanya lagi, warga meminta agar menunggu sampai dengan masyarakat yang terdampak pembangunan menerima hak-haknya.
“Wakil Wali Kota mengatakan rencana tahapan sosialisasi yang akan dilaksanakan mulai 1 September 2019, terkait pemberitahuan pengosongan dengan tahapan diterbitkannya surat peringatan SP 1 sampai dengan SP 3 yang akan berakhir 20 September 2019, kami berharap bahwa hal-hal tersebut dilakukan setelah adanya warga masyarakat yang terkena dampak pembangunan kampus menerima hak-haknya dari pemerintah,” jelasnya. (*)