Hamzah pun menyebut pihaknya sudah memiliki kajian dari kementerian soal perda ini dan tidak ada persoalan karena aturan itu merupakan kearifan lokal dari sebuah kota.
“Usulan Raperda ini sudah lama diusulkan dan telah didukung oleh tujuh fraksi dan sudah ada kajiannya,” lanjut Hamzah.
Bicara soal penolakan terkait komunitas ini, Hamzah mengatakan Kota Depok ini memiliki visi-misi Unggul, Nyaman dan Religius. “Kota yang religius itu multiagama, saling menghargai satu sama lain, tapi kita harus sama ketika menyikapi permasalahan asusila,” bebernya.
Terkait adanya kajian dari kementerian, Hamzah mengatakan akan menindaklanjuti perda ini ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), lalu diparipurnakan, kemudian pembahasan pasal demi pasal yang akan dimasukkan ke dalam Perda Ketertiban Umum.
“Jadi perda ini tidak akan spesifik namanya Perda Anti LGBT tetapi masuk ke dalam Perda Ketertiban Umum. Karena dalam Perda Ketertiban Umum itu ada pasal yang mengatur tindak pidana asusila,” bebernya.
Meskipun begitu, Hamzah tidak menutup kemungkinan akan dibuat spesifik namanya Perda Anti LGBT. Yang terpenting, lanjutnya, perda ini masuk ke Prolegda dan dalam perjalanan apakah perda ini akan dibuat spesifik Perda Anti LGBT atau perda yang sudah seperti Perda Ketertiban Umum maupun Perda Ketahanan Keluarga.
“Kita akan konsultasikan ke bagian hukum di tingkat Provinsi Jawa Barat maupun Kemendagri keterkaitan nama spesifik dari perda itu sendiri,” tandasnya.
(*)