Harian Sederhana, Sukabumi – Puluhan wartawan menamai Liga Jurnalis Sukabumi gerudug Kantor Bupati Kabupaten Sukabumi. Aksi tersebut memprotes adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Komunikasi, Informasi dan Persandian (KIP) yang dinilai mengkebiri kebebasan pers dan bertentangan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Ya, kami menginginkan, pasal 15 dalam Raperda tersebut dibatalkan,” jelas Ahmad Fikri, kordinator Aksi di depan Pendopo kabupaten Sukabumi, Kamis (11/7/2019).
Selain itu kata dia, dalam Raperda tersebut, juga tidak bermanfaat baik untuk jurnalis maupun masyarakat. Terlebih, liga junalis sukabumi juga mempertanyakan tahapan yang ditempuh dalam penyusunan Raperda seharusnya melibatkan pewarta.
“Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan para jurnalis. Karena kami menilai raperda ini bertabrakan dan tidak mengacu Undang Undang Pokok Pers,” tandas Ithoy sapaan akrab Ahmad Fikri.
Dalam aksinya, para wartawan ini menuntut empat poin Pertama, hapuskan Raperda tentang KIP. Kedua, kaji ulang mengenai penempatan Kepala Diskominfo Kabupaten Sukabumi yang menyusun rancangan peraturan tersebut
Ketiga, lakukan transparansi terhadap anggaran pengeluaran yang digunakan dalam penyusunan Raperda selama ini dan keempat, harus diadakan public hearing untuk setiap penyusunan Raperda yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Dalam aksinya, para awak media berjalan mundur menyebrang jalan menuju gedung pendopo Kabupaten Sukabumi. Menandatangi petisi yang berisi menolak perda KIP dan meletakan kartu Pers memblokir jalan masuk gerbang pendopo.
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan aksi serupa, jika pemerintah daerah maupun DPRD kabupaten Sukabumi tidak menggubrisnya. Selanjutnya kami juga akan menempuh jalur hukum,”
Sementara Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP), Herdy Somantry mengatakan, Raperda pasal 15 yang menjadi tuntutan para wartawan tentang sudah dihapuskan. “Hal itu atas kesepakatan bersama,” kata dia.
Diakuinya, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP), Bidang Hukum Setda, DPRD Kabupaten Sukabumi, dan perwakilan wartawan sudah beraudiensi beberapa waktu lalu. “Hasilnya dihapus pasal 15 dalam raperda tersebut,” kata Bima sapaan akrab Hendry.
Namun mengenai tuntutan empat poin yang disampaikan wartawan saat ini. Ia mengaku akan sampaikan dan tindak lanjuti kepada pimpinan.
“Saya apresiasi, media ikut mengawal sebagai kontrol sosial kebijakan. Mwnjadi bahan Sehingga sama sama saling mengingatkan dan evaluasi,” ucapnya.
Harapan ke depan harmonisasi, antara pemerintah dan wartawan harus terus terjalin, untuk mengangkat daerah dalam mewujudkan Sukabumi lebih baik.
“Ya saya sendiri berharap, ingin menjadikan Sukabumi lebih baik nyaman dan aman. Kita bareng bareng mengangkat citra Kabupaten Sukabumi ini menjadi kabupaten yang nyaman dan aman,” ungkapnya.
(*)