“Padahal nilai rata ratanya hampir 9 mas, tapi kalah sama pendaftar yang berdomisili dekat sekolah tujuan,” kata dia kepada wartawan.
Berangkat dari Kecamatan Beji, rumah Rini terpaut hampir delapan kilometer jaraknya dari sekolah tujuan di Kecamatan Limo. Akibat kebijakan pemerintah, Rini akhirnya pasrah anaknya beraskolah di Swasta. Hal itu disebabkan di Kecamatan tempat dia tinggal tidak ada sekolah menengah atas yang berstatus negeri.
Dia juga mengungkapkan sempat ditawari seorang oknum yang mengaku bisa memasukan anaknya lewat jalur belakang. Namun dia tolak lantaran diminta mengeluarkan sejumlah uang.
Tidak tanggung-tanggung, uang yang diminta oknum teraebut dinilai sangat fantastis untuk ukuran keluarganya yang hanya berpenghasilan pas pasan, yaitu ada di kisaran belasan juta rupiah. Meski gundah, Rini akhirnya meminta anaknya untuk tetap semangat belajar meski tidak sekolah negeri.
“Sulit juga ya, punya anak cerdas jadi simalakama. Sekolah negeri hanya memprioritaskan siswa yang rumahnya dekat. Bagaimana dengan kami dan ratusan lainnya yang jaraknya jauh,” pumgkasnya.
Zonasi Buahkan Sengkarut
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad menyebut karut marutnya PPDB tahun 2019 ini dikatakan Hasbullah adalah buah dari sitem zonasi yang diterapkan pemerintah.
Secara jelas ia utarakan, itu adalah konsekuensi yang harus diterima dari diberlakukannya Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018.
“Secara politis, siswa yang dekat dengan zonasi sangat diuntungkan meski nilai pelajaran mereka tidak masuk dalam kategori,” ujarnya.
Namun dibalik itu, ada resiko lebih besar yang harus siap ditanggung, yaitu menurunnya kualitas sekolah. “Mutu pendidikan harus dijaga secara ekstra kan,” tuturnya.
“Intinya, jumlah Sekolah Menengah Atas atau sederajat di Kota Depok tidak memadai, tidak mampu mengimbangi populasi pelajar yang ada,” timpalnya lagi.
Bukan hanya Hasbullah, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono juga memberikan kritik atas diterapkannya sistem zonasi di Kota Depok.
Pendaftaran PPDB yang memberlakukan sistem zonasi dinilai tidak adil. Ditambah lagi dari metode pendaftaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dinilai tidak menyiapkan secara baik.